Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal di Kemenag, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 7 Februari 2023, 20:47 WIB
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /

Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH


LPH nantinya akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang akan diuji kehalalannya, biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.


Pemeriksaan Dokumen Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh BPJPH


Hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan oleh LPH akan diserahkan kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti proses berikutnya.


Penetapan Kehalalan Produk


Setelah lolos pemeriksaan hasil oleh BPJPH, dilanjutkan sidang fatwa halal yang dilakukan MUI untuk ditetapkan halal atau tidaknya produk tersebut. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 hari.


Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH


Setelah MUI menetapkan kehalalannya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Total keseluruhan proses dari awal hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih 21 hari kerja.


Pendaftaran sertifikasi halal saat ini bisa dilakukan secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id/. Laman ini mewajibkan membuat akun terlebih dahulu dan verifikasi melalui email tertaut.

Itulah tata cara mendapatkan sertifikat halal bagi pengusaha yang ingin mengurus kehalalan produknya. Jika semua dokumen yang diminta lengkap dan sudah pasti halalnya akan lebih mempersingkat waktu proses penerbitan sertifikat halal tersebut.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x