Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH
LPH nantinya akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang akan diuji kehalalannya, biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.
Pemeriksaan Dokumen Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh BPJPH
Hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan oleh LPH akan diserahkan kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti proses berikutnya.
Penetapan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan hasil oleh BPJPH, dilanjutkan sidang fatwa halal yang dilakukan MUI untuk ditetapkan halal atau tidaknya produk tersebut. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 hari.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah MUI menetapkan kehalalannya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Total keseluruhan proses dari awal hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih 21 hari kerja.
Pendaftaran sertifikasi halal saat ini bisa dilakukan secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id/. Laman ini mewajibkan membuat akun terlebih dahulu dan verifikasi melalui email tertaut.
Itulah tata cara mendapatkan sertifikat halal bagi pengusaha yang ingin mengurus kehalalan produknya. Jika semua dokumen yang diminta lengkap dan sudah pasti halalnya akan lebih mempersingkat waktu proses penerbitan sertifikat halal tersebut.***