Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain :
Data pelaku usaha
Nama dan jenis produk
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Dokumen sistem jaminan produk halal
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Langkah selanjutnya, oleh BPJPH dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang tadi diminta dan nantinya BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini berlangsung kurang lebih 2 hari.
Pelaku Memilih LPH Kemudian Ditetapkan oleh BPJPH
Setelah dokumen-dokumen yang diperiksa BPJPH dinyatakan lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal gunanya untuk membantu dalam urusan pemeriksaan produk hingga terbitnya sertifikat halal.