Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal di Kemenag, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 7 Februari 2023, 20:47 WIB
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /

Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain :

Data pelaku usaha

Nama dan jenis produk

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Pengolahan produk

Dokumen sistem jaminan produk halal


Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Langkah selanjutnya, oleh BPJPH dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang tadi diminta dan nantinya BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini berlangsung kurang lebih 2 hari.


Pelaku Memilih LPH Kemudian Ditetapkan oleh BPJPH


Setelah dokumen-dokumen yang diperiksa BPJPH dinyatakan lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal gunanya untuk membantu dalam urusan pemeriksaan produk hingga terbitnya sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x