Apa yang Dimaksud Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Siapkan Berkas Ini Jika Ingin Daftar

- 29 Januari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya /Kolase Instagram @kpu_ri dan Pexels Element Digital
 
SEMARANGKU - Apa yang dimaksud Pantarlih Pemilu 2024 dan bagaimana tugasnya? Simak ulasan berikut dengan seksama untuk mendapatkan informasi secara lengkap. 
 
Beberapa berkas yang diperlukan untuk daftar Pantarlih juga tersedia di sini. Siapkan lebih dulu sebelum dan pastikan tidak ada yang terlewat. 
 
Perlu diketahui bahwa Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu, termasuk Pemilu 2024 mendatang.
 
Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam proses Pemilu 2024.
 
 
Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar jadi Pantarlih. Adapun mengenai tugasnya, Pantarlih bertugas untuk dalam pemutakhiran data para pemilih yang tercantum di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
 
Pendaftaran Pantarlih akan ditutup pada 31 Januari 2023. Apabila lolos seleksi, anggota Pantarlih juga bakal mendapat gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Masa kerjanya selama dua bulan.
 
 
Adapun syarat mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
 
• Memiliki status kewarganegaraan Indonesia;
 
• Minimal sudah berusia 17 tahun;
 
• Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
 
• Mampu secara jasmani dan rohani;
 
• Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih;
 
• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir.
 
Di bawah ini adalah dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
 
• Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP);
 
• Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
 
• Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
 
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
 
• Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani.
 
Hasil seleksi Pantarlih diumumkan pada 3-5 Februari 2023. Kemudian pada 6 Februari 2023 dilakukan pelantikan anggota Pantarliih Pemilu 2023.
 
Demikian informasi mengenai apa yang dimaksud Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas dan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x