SEMARANGKU – Dengan dibukanya pendaftaran petugas pemutakhiran data (pantarlih) pemilu 2024 membuat banyak orang penasaran dengan gaji yang didapat oleh petugas tersebut.
Simak di sini mengenai info gaji pantarlih Pemilu 2024 dan juga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti perekrutan tersebut.
Selain itu di sini juga akan dibahas mengenai alur pendaftaran pantarlih ini dari awal hingga akhir.
Di sini akan dibahas dengan rinci mengenai info seputar Pantarlih Pemilu 2024 yang kini banyak tengah banyak dicari oleh masyarakat Indonesia yang ingin turut mendaftar sebagai panitia.
Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.
Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PSS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cek di Sini
Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: