Salah satu Provinsi terpadat di negara itu, Jawa Barat, akan mulai mengenakan denda bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan di Twitter. ***
Salah satu Provinsi terpadat di negara itu, Jawa Barat, akan mulai mengenakan denda bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan di Twitter. ***
Editor: Heru Fajar
Sumber: REUTERS