Pengintip di Starbucks Resmi Dipecat dan Berhasil Ditangkap

- 5 Juli 2020, 12:05 WIB
Tersangka DD ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena merekam payudara pengunjung Starbucks dari kamera CCTV dan mengunggahnya di media sosial, Rabu 1 Juli 2020 lalu.*
Tersangka DD ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena merekam payudara pengunjung Starbucks dari kamera CCTV dan mengunggahnya di media sosial, Rabu 1 Juli 2020 lalu.* //PMJ News

SEMARANGKU - Pada hari Rabu, 1 Juli 2020 lalu sempat beredar video pelecehan seksual dimana pelakunya melakukan zoom melalui cctv terhadap bagian sensitif pelanggan yang sedang duduk di gerai minuman starbucks Sunter Mall.

Video tersebut pada awalnya diunggah di akun Instagram pribadi milik DD (mantan karyawan Starbucks yang melakukan pelecehan seksual).

Dalam video tersebut DD tertawa dan menganggap hal itu sebagai lelucon atau bahan bercandaan.

Baca Juga: Garap Food Estate Tanpa Kementan, Jokowi Kecewa?

Ternyata, ada orang yang mem blow up video dari Instastory DD tersebut sehingga akhirnya menjadi viral.

Netizen mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pelecehan seksual yang sangat disayangkan.

Banyak orang melaporkan hal tersebut ke twitter @sbuxindonesia yang mana Starbucks sendiri menuai respon yang cepat untuk menanggapi kejadian itu dan mencari pegawai mereka yang telah melakukan tindak pelecehan.

Baca Juga: Cerita Sedih Di Balik Lagu Yang Mungkin Sering Kita Nyanyikan

Starbucks sendiri langsung menindak tegas pegawainya itu dengan mengunggah sebuah gambar di twitter @sbuxindonesia yang berisi permintaan maaf sebagai berikut:

“Starbucks Indonesia merasa tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam gerai kami harus disikapi secara serius. Perilaku tersebut diluar norma-norma yang sangat kami junjung, dimana kami menerapkan standar tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai kami merasa nyaman dan aman.

Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali. Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama Starbucks Indonesia”

Baca Juga: Kurang Percaya Diri, Lakukan Langkah-Langkah Jitu Ini

Jumat 3 Juli 2020, polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual itu. DD terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DD mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila itu. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x