SEMARANGKU – Media sosial dewasa ini memang menjadi salah satu tempat untuk menawarkan barang-barang para penggunanya. Dianggap ampuh dan mudah serta murah, Facebook merupakan tempat jualan online yang paling efektif.
Hampir semua pedagang online menawarkan barangnya lewat aplikasi di Facebook. Selain jangkauannya luas mereka juga bisa beriklan untuk menawarkan barang dengan hasil yang bisa dilihat ribuan orang.
Namun kini Facebook telah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan barang di aplikasinya. Facebook mulai membatasi penjualan barang khususnya penjualan barang-barang kuno atau artefak.
Baca Juga: Ketika Ditangkap Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Pura-Pura BegoBaca Juga: Rhoma Irama Terancam Pidana Terkait Konser Musiknya di Bogor
Ini semua dilakukan karena Facebook tak ingin jika platformnya dijadikan tempat untuk menjual barang-barang artefak kuno yang bisa jadi merupakan barang curian.
Facebook saat ini khawatir karena banyaknya barang-barang kuno bernilai sejarah yang tinggi mulai banyak menghiasi platformnya. Apalagi setelah adanya perang ISIS di Irak maupun Suriah dimana banyak artefak penting yang dicuri dan dijual bebas.
Seperti dikabarkan oleh Pikiran-Rakyat.com, awalnya Facebook hanya melarang artefak-artefak hasil curian, tetapi kini diperketat lagi. Aturan baru Facebook ini diumumkan sebagai bagian dari peraturan Komunitas Standar Facebook yang dirilis baru-baru ini.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul:Facebook Larang Pengguna Menjual Barang Kuno, Mulai Koin Antik hingga Patung Bersejarah
Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Ingin Ekonomi Bagus Tapi Covid-19 Meningkat