“Starbucks Indonesia merasa tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam gerai kami harus disikapi secara serius. Perilaku tersebut diluar norma-norma yang sangat kami junjung, dimana kami menerapkan standar tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai kami merasa nyaman dan aman.
Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali. Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama Starbucks Indonesia”
Baca Juga: Kurang Percaya Diri, Lakukan Langkah-Langkah Jitu Ini
Jumat 3 Juli 2020, polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual itu. DD terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DD mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila itu. ***