Update Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Bareskrim Polri Bakal Panggil 50 Orang Lebih

- 18 Juli 2022, 23:17 WIB
Update Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Bareskrim Polri Bakal Panggil 50 Orang Lebih
Update Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Bareskrim Polri Bakal Panggil 50 Orang Lebih /Picabay/B_A/

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Artikel Ini Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah