SEMARANGKU - Bareskrim Polri menerima laporan terkait 2 afiliator trader EA Copet atas dugaan penipuan, pencucian, dan penggelapan uang.
2 afiliator trader Community of Professional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri berinisial H dan R.
2 afiliator trader EA Copet tersebut diduga telah merugikan puluhan Miliar Rupiah.
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.