2 Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Penipuan, Pencucian, dan Penggelapan Uang

- 10 Maret 2022, 20:13 WIB
2 Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Penipuan, Pencucian, dan Penggelapan Uang
2 Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Penipuan, Pencucian, dan Penggelapan Uang /

SEMARANGKU - Bareskrim Polri menerima laporan terkait 2 afiliator trader EA Copet atas dugaan penipuan, pencucian, dan penggelapan uang.

2 afiliator trader Community of Professional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri berinisial H dan R.

2 afiliator trader EA Copet tersebut diduga telah merugikan puluhan Miliar Rupiah.

Baca Juga: Update Status Gunung Merapi: Jarak Aman Terdekat Maksimal 7 KM, Masyarakat Hati-hati, Status Gunung Siaga 3

Baca Juga: VIRAL! 180 Daftar Penceramah Radikal dan Intoleran, Termasuk Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw. Benarkah?

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah