SEMARANGKU – Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan terjerat kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022 seperti dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Profil dan Biodata Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Mulai Umur Hingga Akun Media Sosial
Ramadhan mengatakan, pihaknya menahan Doni Salmanan karena beberapa alasan, diantaranya alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu alasan objektif yakni ancaman hukuman yang diterima Doni Salmanan lebih dari 5 tahun, bahkan untuk pidana pencucian uang (TPPU) terancam pidana hingga 20 tahun.
“Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas ramadhan.***