Ditetapkan Menjadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Nasib Mobil Sport Bagaimana?

- 9 Maret 2022, 20:15 WIB
Doni Salamanan bersama istrinya, Dinan Fajrina saat berpose di depan mobil sport mewahnya
Doni Salamanan bersama istrinya, Dinan Fajrina saat berpose di depan mobil sport mewahnya /Instagram/@donisalmanan/

SEMARANGKU – Setelah diperiksa selama 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salman dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Mulai Umur Hingga Akun Media Sosial

Pihak kepolisian segera melakukan tracng terhadap aset yang dimiliki Doni Salman.

"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

Menurut keterangan Ramadhan, tidak menutup kemungkinan Doni Salmanan juga akan mengalami nasib yang sama dengan Indra Kenz, tersangka penipuan kasus Binomo.

Baca Juga: Profil Biodata dan Akun Instagram Istri Doni Salmanan Affiliator Binary Option, Lengkap Hingga Asal dan Profes

Doni Salmanan terancam dimiskinkan. "Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x