Kasus dugaan Investasi Bodong Trading EA Copet Sudah Tahap Penyidikan Oleh Bareskrim Polri, Begini Lanjutannya

- 18 Juli 2022, 14:06 WIB
Kasus dugaan Investasi Bodong Trading EA Copet Sudah Tahap Penyidikan Oleh Bareskrim Polri, Begini Lanjutannya
Kasus dugaan Investasi Bodong Trading EA Copet Sudah Tahap Penyidikan Oleh Bareskrim Polri, Begini Lanjutannya /Pixabay/kalhh/

SEMARANGKU - Pelapor sekaligus korban terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet menyebutkan memberikan penjelasanjika jika kasus tersebut saat ini sudah sampai tahap penyidikan. 

Penyelidikan tersebutu akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Ia juga menjelaskan jika sudah menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet.

Beberapa barang bukti tersebut adalah seperti dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir..

Selain itu ia memberikan tambahan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap rekening dari 50 orang yang telah melakukan setoran terhadap EA Copet. 

Baca Juga: Savefrom.net Berikan Cara Terbaik Download Video CapCut Tanpa Watermark Dengan Lebih Cepat dan Mudah!

Dikutip Semarangku dari Pikiran Rakyat, Pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet, Andreas Pramuji menyebut saat ini kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Dia mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir. Penyidik kata dia juga sudah memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Andreas Pramuji berkata tahapan selanjutnya, penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah HP Nokia Edge 2022 Akan Dibandrol Dengan Harga Rp7 Jutaan? Simak Penjelasannya di Sini

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Baca Juga: Kapan Nokia Edge 2022 Rilis di Indonesia dan Berapa Harga Nokia Edge 2022 dalam Rupiah? Cek Spesifikasinya

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Disclaimer : Berita ini telah terbit di laman Pikiran Rakyat.com dengan judul "Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal"

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah