Baca Juga: Kronologi Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Tipikor
KPK menyebutkan bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh Ade Yasin bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui IA dan MA pada tim pemeriksa.
Diantaranya dalam bentuk uang dengan jumlah minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan mencapai Rp1,9 miliar.***