SEMARANGKU - Seorang dosen dari Universita Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun telah melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang.
Kedua anak Presiden Jokowi yang dilaporkan adalah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerep.
Kedunya dilaporkan oleh dosen UNJ pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus KKN.
Baca Juga: Jadi Anak Emas Malaikat Rezeki, Ini 3 Weton yang Akan Kaya Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
Menurut dosen UNJ, Ubedillah tersebut, kedua anak Presiden Jokowi terlibat kasus KKN dengan sebuah perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya.
Dikutip Semarangku dari Pikiran Rakyat, dosen UNJ tersebut mengatakan bahwa MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 M.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.
Ubedilah juga menuding, bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di Korea Selatan.