Pemerintah Tentukan 9 Titik Lokasi Karantina di Entry Point Guna Cegah Varian Omnicron dari Luar Negeri

- 8 Januari 2022, 19:30 WIB
Pemerintah Tentukan 9 Titik Lokasi Karantina di Entry Point Guna Cegah Masuknya Covid-19 Varian Omnicron
Pemerintah Tentukan 9 Titik Lokasi Karantina di Entry Point Guna Cegah Masuknya Covid-19 Varian Omnicron /Unsplash/Fasyah Halim
 
SEMARANGKU - Dalam upaya minimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah melakukan langkah antisipatif.
 
Pemerintah telah menetapkan lokasi karantina, terutama di pintu masuk atau area entry point yang tersebar di beberapa titik. Langkah pencegahan Covid-19 varian Omicron agar tidak masuk ke Indonesia
 
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mempertegas aturan karantina untuk PPLN atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang kembali ke tanah air.
 
Ditegaskan tempat karantina terpusat bagi WNI yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri, berada di 9 titik lokasi area entry point.
 
 
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto menuturkan bahwa pemerintah melakukan hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, khususnya WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah." kata Suharyanto.
 
Berikut WNI yang harus menjalani karantina sesuai aturan diktum terbaru :
 
1. Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke tanah air untuk menetap minimal 14 hari.
 
2. Pelajar maupun mahasiswa setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
 
 
3. Pegawai pemerintah yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
 
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
 
Dalam hal ini, jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Maka dari itu karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.
 
Adapun per tanggal 7 Januari 2022 pemerintah telah menentukan lokasi karantina bagi WNI setelah kembali ke tanah air. 
 
Terdapat 9 titik lokasi karantina area entry point antara lain Jakarta, Surabaya, Manado, Batam dan Tanjung Pinang keduanya di Kepri.
 
Kemudian lokasi karantina selanjutnya ada di Nunukan, Kaltara serta Entikong dan Aruk keduanya di Kalbar, yang terakhir di Motaain, NTT.
 
Berikut 9 titik lokasi karantina untuk masing-masing area entry point :
 
1. Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
 
2. Surabaya: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, LPMP Jatim, Badiklat Kemenag Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
 
3. Manado: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
 
4. Batam: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos P4TKI;
 
5. Tanjung Pinang: RTPC Tanjung Pinang dan Shelter BP2MI;
 
6. Nunukan: Rusunawa Pemda Nunukan;
 
7. Entikong: Gedung TBI Entikong, ULKI, dan Gedung KKP Entikong;
 
8. Aruk: Gedung Diklat BKD, Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
 
9. Motaain: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
 
Dan, 9 titik lokasi karantina telah ditentukan sesuai arahan Satgas Covid-19 yang diperuntukkan untuk WNI yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto menerangkan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada 7 Januari hingga 31 Desember 2022 mendatang.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x