SEMARANGKU - Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPM diduga terkait KKN.
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen UNJ karena diduga terkait KKN dari tahun 2015.
Dosen UNJ yang melaporkan Gibran dan Kaesang terkait KKN adalah Ubedillah Badrun.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Asal Garut Kabur Pagi Buta, Korban Berusia 9 Tahun dan Berstatus Pelajar
Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 10 Januari 2022: Rendy Berhasil Dapatkan Bukti Kalau Jessica Diperkosa oleh Iqbal
Ubedillah Badrun bukan tanpa alasan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Karena menurut Ubedillah Badrun, pelaporan ini telah dilayangkan sejak 2015.
Dari pelaporan tersebut, MA hanya mengabulkan ganti rugi jauh dari tuntutan yang diajukan.
Ubedillah Badrun menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.