Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu dini hari 10 April 2022.
Baca Juga: 5 Tips Terhindar dari Klitih, Simak Perbedaannya dengan Begal, Seseram Apakah Itu?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta korban begal yang justru menjadi tersangka dihentikan, lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat menjadi takut untuk melawan tindakan kejahatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap, tindakan yang dilakukan oleh Polri dalam mengusut kasus tersebut, jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
Viral di media sosial korban begal di NTB menjadi tersangka, Kabareskrim Polri perintahkan kasus tersebut dihentikan.***