Korban Begal Jadi Tersangka Sudah Dibebaskan, Ini Kronologi Lengkapnya

- 14 April 2022, 19:14 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022.
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022. /Antara/Akhyar/
 
 
SEMARANGKU - Korban begal jadi tersangka sudah dibebaskan, simak kronologi selengkapnya. 
 
Informasi terkait kronologi korban begal jadi tersangka akan Anda temukan dalam artikel ini. 
 
Jagat maya diramaikan dengan kasus korban begal yang dijadikan tersangka usai menewaskan dua orang begal dan melukai dua pembegal lainnya. 
 
Korban begal tersebut adalah Murtede alias Amaq Sinta (34) yang merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 
 
 
Insiden ini terjadi saat Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur dengan tujuan mengirimkan makanan kepada ibunya. 
 
Namun di tengah perjalanan, ia dipepet dan diserang oleh dua begal menggunakan senjata tajam. Karena terdesak, Amaq Sinta melawan begal-begal tersebut menggunakan pisau kecil yang ia bawa sambil terteriak meminta tolong.
 
Sayangnya, tak ada satu pun warga yang datang. 
 
Dua begal berinisial P dan OW tewas, sedangkan dua lainnya melarikan diri setelah melihat dua temannya tumbang. 
 
Sebelumnya pihak berwajib malah menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka. Hal tersebut berhasil mengundang reaksi dari masyarakat. 
 
Hingga akhirnya Amaq Sinta dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan mendapat respon dari Polres setempat.
 
 
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum pada hari Rabu, 13 April 2022, dikutip dari Antara.
 
Iptu Sayum selaku Kapolsek Praya Timur menyebutkan bahwa yang menangani kasus tersebut adalah Polres Lombok Tengah, sehingga ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. 
 
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amaq Sinta. 
 
Ia berharap bisa bebas murni dan tidak sampai ke pengadilan agar bisa kembali bekerja seperti biasa. Amaq Sinta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendukung.
 
Usai dibebaskan, Amaq Sinta merasa agak senang karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 
 
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," katanya.
 
Demikian informasi terkait kronologi korban begal jadi tersangka yang sudah dibebaskan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah