SEMARANGKU - Seorang korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka viral di media sosial.
Kabareskrim Polri perintahkan kasus korban begal menjadi tersangka tersebut dihentikan.
Viral di media sosial korban begal di NTB menjadi tersangka, Kabareskrim Polri perintahkan kasus tersebut dihentikan.
Dilansir Semarangku.com dari Instagram Kamera Peristiwa, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus tersebut dihentikan.
Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka Sudah Dibebaskan, Ini Kronologi Lengkapnya
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34).
Polda NTB hingga kini sedang mendalami posisi AS sebagai korban begal.
Tidak hanya sebagai pelaku pembunuhan yang telah dilakukannya.
Dalam kasus tersebut, korban AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan, usai melakukan perlawanan hingga menewaskan pelaku begal yang menyerangnya.