SEMARANGKU - Berikut ini syarat mudik Idul Fitri 2022 tentang syarat anak di bawah usia 6 tahun agar bisa naik pesawat.
Pada syarat mudik Idul Fitri 2022, Pemerintah dan Satgas Covid 19 menerapkan aturan baru, salah satunya untuk anak yang akan naik pesawat.
Selain Presiden Jokowi yang memberikan siaran pers terkait syarat mudik Idul Fitri 2022, Satgas Covid 19 dan Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran.
Berikut ini informasi lengkap tentang syarat mudik Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022 Cek Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Saat Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022 Serta Syarat-Syaratnya Berikut Ini
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.