Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022 Serta Syarat-Syaratnya Berikut Ini

- 10 April 2022, 03:15 WIB
Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022 Serta Syarat-Syaratnya Berikut Ini
Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2022 Serta Syarat-Syaratnya Berikut Ini /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

 

SEMARANGKU – Menjelang libur hari raya 2022, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan mudik gratis untuk masyarakat Indonesia.
 
Rencananya, Kemenhub akan menggelar program mudik gratis itu pada akhir April 2022.
 
Daftar daerah tujuan mudik gratis serta syarat-syaratnya akan anda temukan dalam artikel ini.
 
Para perantau, kini bisa kembali menikmati program mudik gratis yang disediakan oleh Kemenhub.
 
 
Dalam penetapan program mudik gratis ini, Kemenhub sudah menetapkan tanggal keberangkatan, kota tujuan, serta syarat-syarat yang harus dipernuhi oleh peserta mudik gratis ini.
 
Menurut Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, jumlah pemudik yang ditargetkan dalam program mudik dratis 2022 ini sebanyak 10.500 orang.
 
“Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis,” ucap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta pada Rabu, 6 April 2022.
 
Armada yang disiapkan untuk program mudik gratis 2022 ini berupa 350 bus dan 34 motor.
 
Budi juga mengatakan bahwa pendaftaran mudik gratis ini bisa dilakukan dengan online melalui website yang sudah disediakan oleh pemerintah.
 
 
Pendaftaran mudik gratis ini berada pada lima lokasi, yaitu Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, dan Jakarta.
 
Dalam penuturannya, Budi juga menyebutkan bahwa dana yang digunakan untuk mudik gratis 2022 ini sebesar Rp 10 milyar.
 
Program mudik ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 sampai 30 April 2022.
 
Berikut syarat dan juga daftar daerah tujuan mudik grais 2022.
 
Syarat mudik gratis 2022 Kemenhub:
 
1. Pelaku perjalanan mudik harus sudah melakukan vaksinasi
 
2. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau Antigen
 
3. Wajib menunjukkan hasil tes negaif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin dua kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin satu kali
 
4. Syarat vaksinasi pada anak di bawah usia enam tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen
 
5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus
 
6. Telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi satu dan dua.
 
7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.
 
Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan secara online melalui situs Dephub di laman mudikgratis.dephub.go.id
 
Daerah yang menjadi tujuan mudik gratis 2022 ini adalah:
 
Kota Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
 
Bagi para perantau yang akan pulang ke kampung halaman wajib mencatat tanggal, syarat dan juga kota tujuan mudik gratis Kemenhub tahun ini.
 
Demikian informasi mengenai daerah tujuan serta syarat mudik gratis Kemenhub 2022.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x