Ingin Mudik Idul Fitri 2022? Berikut Ini Syarat yang Ditetapkan Oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub RI

- 8 April 2022, 21:00 WIB
Ingin Mudik Idul Fitri 2022? Berikut Ini Syarat yang Ditetapkan Oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub RI
Ingin Mudik Idul Fitri 2022? Berikut Ini Syarat yang Ditetapkan Oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub RI /Instagram/ Kemenhub151
 
SEMARANGKU - Anda berencana mudik Idul Fitri? Penuhi syarat-syarat berikut agar mendapat izin. 
 
Satgas Covid-19 dan Kemenhub RI sudah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakan bisa mudik Idul Fitri 2022 ke kampung halaman. 
 
Simak artikel ini sampai akhir agar Anda bisa mengetahui syarat mudik Idul Fitri 2022. 
 
Mudik Idul Fitri 2022 melalui jalur darat, laut, dan udara. Berikut informasi selengkapnya. 
 
 
Usai menjalankan ibadah di bulan Ramadan yang penuh berkah, salah satu kebiasaan bagi masyarakat Indonesia adalah melakukan mudik Idul Fittri atau Lebaran ke kampung halaman.
 
Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda, tentu membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. 
 
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang Covid-19 yang baru. 
 
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 bersama Kemenhub RI telah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa merayakan Idul Fitri bersama dengan keluarga tercinta.
 
Masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri 2022 jika telah melakukan vaksinasi secara lengkap. 
 
 
Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
 
Mulai tanggal 2 April 2022 dan seterusnya, berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, persyaratan mudik menggunakan pesawat adalah sebagai berikut:
 
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh dua dosis maupun 3 dosis (booster), maka tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid antigen saat melakukan perjalanan
 
2. Sedangkan untuk orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, maka wajib melampirkan hasiil negatif tes Rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum mudik atau hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum mudik
 
3. Orang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan)
 
4. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa persyaratan wajib vaksin dan tanpa menunjukkan hasil antigen atau PCR, Namun harus didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat
 
5. Diwajibkan menginstal aplikasi Peduli Lindungi
 
Demikian informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mudik Idul Fitri 2022. Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x