Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

- 9 Maret 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/ Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Ilustrasi mudik lebaran/ Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi /Pixabay

SEMARANGKU -  Pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau pada mudik lebaran tahun 2022, dengan beberapa syarat. 

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Indonesia mengumumkan adanya penurunan kasus Covid-19 mulai Maret 2022. 

Penurunan kasus Covid-19 tersebut, menjadi dasar Pemerintah akhirnya mengizinkan mudik lebaran pada Ramadhan tahun 2022. 

Baca Juga: Drama India Sufiyana Episode 4 Menegangkan, Zaroon Ancam Lakukan Bunuh Diri Karena Ini

Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan izin untuk masyarakat mengadakan aktivitas buka bersama.

Dikutip Semarangku dari Pikiran Rakyat, Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Jubir Kemenkes memberikan keterangan. 

"Lihat kondisi dan sesuaikan tren. Acara buka puasa dan taraih nanti akan kita lihat," kata Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan Selasa, 8 Maret 2022.

Tak hanya itu saja, Siti Nadia Tamizi juga membuka kemungkinan akan adanya potensi keleluasaan bagi masyarakat untuk pulang kampung (mudik) di tahun 2022 kali ini.

"Seperti Menkes sampaikan, pada Idul Fitri atau Ramadhan bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidka bisa dilakukan," kata Siti Nadia Tarmizi.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x