Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

- 9 Maret 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/ Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Ilustrasi mudik lebaran/ Akhirnya Pemerintah Beri Lampu Hijau Pada Mudik Lebaran Tahun 2022, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi /Pixabay

"Ibadah tarawih memungkinkan, mudik juga memungkinkan, buka puasa bersama juga memungkinkan," ucapnya lagi.

Baca Juga: Tidak ada Bias Gender, Ini Cara BRI Jaga Kesetaraan Remunerasi!

Tetapi ada beberapa hal yang menjadi indikator diperbolehkannya aktivitas mudik dan bukber pada tahun ini.

Hal tersebut akan dilihat dari cakupan vaksinasi Covid-19 yang sudah tinggi.

Hingga saat ini, vaksinasi dosis 1 Covid-19 sudah mencapai angka 91 persen. Sementara vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 71 persen.

Siti Nadia Tarmizi juga menyatakan adanya klaim dari pakar yang menyatakan bahwa 80 persen antibodi virus Covid-19 sudah terbentuk pada masyarakat Indonesia.

Karenanya, demi bisa melakukan aktivitas mudik tahun ini, masyarakat diharapkan bisa mempercepat vaksinasi dan perketat protokol kesehatan.

Baca Juga: Pilu! Akibat Perang Rusia Ukraina, Bocah 6 Tahun Tewas Bertahan Sendirian di Reruntuhan Rumahnya

"Walau kasus aktif sudah turun, tetapi kematian masih ada dikarenakan penurunan puncak kasus dengan durasi 10 hari ini. Tergantung siklus masa inkubasi virus," katanya.

"Tapi penambahan kasus bisa terjadi karena kita tidak mungkin me-nol kan kasus Covid-19. Kita pasti hidup berdampingan dengan Covid dengan catatan kita tak boleh memberi beban terlalu banyak pada fasilitas kesehatan (faskes)," tuturnya lagi.***

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah