Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Anak-Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Naik Pesawat? Cek Penjelasannya

- 7 April 2022, 14:33 WIB
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Anak-Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Naik Pesawat? Cek Penjelasannya
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Anak-Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Naik Pesawat? Cek Penjelasannya /t_watanabe/pixabay

SEMARANGKU - Berikut ini informasi terbaru terkait syarat mudik Idul Fitri 2022 dan apakah anak bisa naik pesawat.

Pada peraturan sebelumnya, anak-anak masih dilarang untuk naik pesawat. Lalu berikut ini update tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 untuk keluarga dan anak-anak.

Syarat mudik Idul Fitri 2022 ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub, termasuk anak-anak yang akan naik pesawat.

Berikut ini penjelasan dari Kemenhub tentang syarat mudik Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Catat Jadwal Mudik Gratis BUMN Berlaku Tahun 2022, Tandai Tanggalnya Sekarang, Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: Selain Terima Vaksin Booster, Syarat Mudik Lebaran Ini Juga Harus Dipenuhi

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x