SEMARANGKU - Berikut ini informasi terbaru terkait syarat mudik Idul Fitri 2022 dan apakah anak bisa naik pesawat.
Pada peraturan sebelumnya, anak-anak masih dilarang untuk naik pesawat. Lalu berikut ini update tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 untuk keluarga dan anak-anak.
Syarat mudik Idul Fitri 2022 ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub, termasuk anak-anak yang akan naik pesawat.
Berikut ini penjelasan dari Kemenhub tentang syarat mudik Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Selain Terima Vaksin Booster, Syarat Mudik Lebaran Ini Juga Harus Dipenuhi
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.