Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Beberapa Syaratnya Ini

- 3 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Beberapa Syaratnya Ini
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Beberapa Syaratnya Ini /Pixabay/satif576

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng.

Hal itu karena pemerintah ingin meringankan beban masyarakat karena kenaikan harga minyak goreng.

Diketahui bahwa minyak goreng di Indonesia sendiri menjadi langka.

BLT minyak goreng senilai Rp300.000 ini akan diberikan pemerintah untuk masyarakat yang dinyatakan oleh kenaikan harga minyak goreng, salah satunya PKL.

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi, sebagai dampak dari harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus mereka yang terdaftar dan memiliki Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat-syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x