6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini
Cara Daftar DTKS
1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.
2. Pilih 'tambah proposal'.
3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.
Jika Anda telah terdaftar dan memiliki akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.
Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah disimpan telah tercatat dalam DTKS.
Cara Cek Data Penerima Bansos