SEMARANGKU - Pemerintah Republik Indonesia telah mulai memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng.
Dalam kebijakan satu harga tersebut, pemerintah mematok harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa harga minyal goreng Rp14.000 per liter ini berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Tonga Hadapi Bencana Dahsyat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, PBB Siap Berikan Ini
Dilansir Semarangku dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng.
Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter telah berlaku mulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Airlangga Hartanto lebih lanjut menyebutkan bahwa khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Kebijakan ini berpijak pada hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.