Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng, Jokowi: Prioritas Pemerintah

- 21 Januari 2022, 06:19 WIB
Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng, Jokowi: Prioritas Pemerintah
Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng, Jokowi: Prioritas Pemerintah /Pixabay/congerdesign

Baca Juga: Ketua PSSI Mochamad Iriawan Nggak Minta Gaji ke Pemerintah, Iwan Bule: Semua Demi Pengabdian ke Negara

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp14.000 per liter.

Langkah menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.

Namun juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, dilansir dari laman resmi Sekratariat Kabinet RI.

Minyak goreng kemasan dengan harga tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan dalam jangka waktu 6 bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan penerapan kebijakan ini.

Presiden Jokowi dalam imbauannya di awal Januari 2022 lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Sekedar informasi, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden Jokowi, dilansir dari laman resmi Sekratariat Kabinet RI.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah