Selamat Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Akan Ada Dua Jenis Bantuan yang Segera Cair pada Awal tahun 2

- 6 Januari 2022, 05:16 WIB
Selamat Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Akan Ada Dua Jenis Bantuan yang Segera Cair pada Awal tahun 2022
Selamat Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Akan Ada Dua Jenis Bantuan yang Segera Cair pada Awal tahun 2022 /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU- Bagi para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua jenis bantuan dari pemerintah melalui Kemenaker.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang dapat dicairkan pada awal tahun 2022 ini.

Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan karena akan mendapatkan bantuan uang tunai.

Diketahui dua jenis bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan oleh pemerintah tahun ini terbagi dalam dua jenis.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Upayakan Pekerja Perempuan Sektor Informal Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dalam dua jenis  kategori bantuan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing uang tunai yang diberikan kemungkinan berbeda.

Perlu diketahui, bantuan BPJS Ketenagakerjaan sudah diberikan pemerintah sejak dua tahun lalu.

Pada tahun 2020 nominal bantuan BPJS Ketenagakerjaan memiliki nominal Rp2,4 juta.

Berbeda dari tahun 2020, pada tahun kemarin nominalnya sedikit lebih kecil yakni pada kisaran Rp1 juta.

Baca Juga: Kemnaker Terima 8 Juta Data Calon Penerima BSU dari BPJS, Percepat BLT Subsidi Gaji 2021

Lantas berapakah nominal bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang terbagi pada dua jeni, simak penjelasan berikut ini.

  1. Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

  1. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Kendati demikian bantuan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan turun bagi karyawan PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Kabar Wonosobo dengan judul "Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah" ditulis oleh Fariqoh.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x