Kado Awal Tahun Pemerintah Bagi Perokok, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Tertinggi Hingga Rp40 Ribu

- 4 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi gambar rokok, Kado Awal Tahun Pemerintah Bagi Perokok, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Tertinggi Hingga Rp40 Ribu
Ilustrasi gambar rokok, Kado Awal Tahun Pemerintah Bagi Perokok, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Tertinggi Hingga Rp40 Ribu /freepik

SEMARANGKU- Tarif cukai rokok diketahui naik sekitar 12 persen pada awal tahun, hingga membuat daftar harga rokok 2022 semakin naik.

Hingga pada daftar harga rokok 2022 awal tahun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia mengalami kenaikan.

Tidak hanya itu pada daftar harga rokok 2022, kenaikan paling parah dialami oleh Sigaret Mesin Putih golongan 1 mengalami kenaikan tertinggi hingga sentuh angka Rp40 ribu.

Pada daftar harga rokok 2022 semuanya mengalami kenaikan, meski Sigaret Kretek Tangan, menjadi yang terendah.

Baca Juga: Cukai Naik 12 Persen, Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022

Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkeu kenaikan daftar harga rokok 2022 telah dikonfirmasi kebenarannya.

Berikut ini daftar harga rokok 2022 yang dikutip SEMARANGKU melalui laman resmi Kemenkeu.

Sigaret Kretek Mesin golongan I
-HJE per batang: Rp1.905
-HJE per bungkus: Rp38.000

Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
-HJE per batang: Rp1.140
-HJE per bungkus: Rp.22.800

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x