SEMARANGKU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan bahwa harga rokok naik di tahun 2022.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah menetapkan untuk menaikan cukai hasil tembakau yang memengaruhi kenaikan harga rokok.
Pada tahun 2022, tarif cukai tembakau naik menjadi rata-rata 12persen serta kenaikan SKT sebesar 4, 5 persen.
Baca Juga: Lukisan Pasir Denny Darko Ungkap Ramalan di Tahun 2022, Jadi Tahun Kejayaan Untuk Indonesia
Kenaikan dari harga rokok tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Mengalami kenaikan harga pada tahun 2022, berikut daftar harga rokok ecer.
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985