Harga Rokok Dipastikan Naik di Tahun 2022, Ini Daftar Lengkap Harganya

- 2 Januari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi rokok - Harga Rokok Dipastikan Naik di Tahun 2022, Ini Daftar Lengkap Harganya
Ilustrasi rokok - Harga Rokok Dipastikan Naik di Tahun 2022, Ini Daftar Lengkap Harganya /Pixabay

SEMARANGKU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan bahwa harga rokok naik di tahun 2022. 

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah menetapkan untuk menaikan cukai hasil tembakau yang memengaruhi kenaikan harga rokok. 

Pada tahun 2022, tarif cukai tembakau naik menjadi rata-rata 12persen serta kenaikan SKT sebesar 4, 5 persen.

Baca Juga: Lukisan Pasir Denny Darko Ungkap Ramalan di Tahun 2022, Jadi Tahun Kejayaan Untuk Indonesia

Kenaikan dari harga rokok tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Mengalami kenaikan harga pada tahun 2022, berikut daftar harga rokok ecer. 

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: Rp985

Batasan harga jual per batang: Rp 1.905

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x