Naikan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Buat Negara Terbebani

- 16 Desember 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Naikan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Buat Negara Terbebani
Ilustrasi - Naikan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Buat Negara Terbebani /Pexels

SEMARANGKU - Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok hingga 12 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok hingga 12 persen akan mulai diterapkan pada tahun 2022. 

Usai menetapkan kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani pun turut soroti mengenai kesejahteraan dan kesehatan masyarakat karena rokok.

Baca Juga: Maaf! Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Jadi Penerima dari BLT Program Indonesia Pintar atau PIP

Sri Mulyani mengatakan, bahwa keputusan menaikan biaya tarif cukai rokok merupakan keputusan tepat.

Menilik beberapa hal penting di balik keputusan dari kenaikan tarif cukai rokok, salah satunya adalah kesehatan.

“Pertama dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi, rokok adalah pengeluaran terbesar kedua," kata Sri Mulyani dikutip Semarangku dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

"Setelah beras dari masyarakat miskin, baik di kota atau pedesaan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut data, diketahui bahwa rokok merupakan komoditas kedua dari sisi pengeluaran setelah beras.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x