Cukai Naik 12 Persen, Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 07:41 WIB
Cukai Naik 12 Persen, Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022
Cukai Naik 12 Persen, Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022 /pixabay/ds_30

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT). Ketahui daftar harga rokok 2022 di sini.

Kemenkeu menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 12 persen, dimulai sejak 1 Januari 2022.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok bertujuan dalam pengendalian konsumsi rokok.

Baca Juga: Awal Tahun 2022 Resmi Tarif CHT Naik 12 Persen, Imbasnya Harga Rokok Auto Mahal

Selain berdasarkan pada Undang-Undang Cukai, Menkeu mengambil keputusan demikian juga mempertimbangkan isu kesehatan masyarakat.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Menkeu.

Besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda tiap golongan, hal ini sesuai dengan kandungan cengkeh di dalamnya.

Dilansir dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok per batang/bungkus tahun 2022.

Baca Juga: Harga Rokok Dipastikan Naik di Tahun 2022, Ini Daftar Lengkap Harganya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x