Kementrian Perhubungan Mengeluarkan Surat Edaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2021

- 22 Desember 2021, 20:00 WIB
Nataru Segera Tiba, Kementrian Perhubungan Mengeluarkan Surat Edaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Nataru Segera Tiba, Kementrian Perhubungan Mengeluarkan Surat Edaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru /pixabay/

SEMARANGKU – Jelang libur natal dan tahun baru yang semakin dekat, Kementrian Perhubungan resmi keluarkan surat edaran.

Surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kementrian Perhubungan membuat surat edaran berkaitan dengan tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri.

Dalam surat itu Kementrian Perhubungan menjabarkan peraturan untuk orang yang akan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Baca Juga: Ganjil Genap Saat Nataru di Empat Ruas Tol Dibatalkan, Ini Daftar Tolnya

Dilansir semarangku dari postingan akun twitter resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151, berikut ini poin-poin nya.

Syarat bagi pelaku perjalanan

  1. Kartu vaksin lengkap, yaitu harus sudah vaksinasi dosis kedua
  2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam
  3. Wajib menggunakan aplikasi pelindung diri, seperti masker dan membawa cairan hand sanitizer dalam botol kecil.

Syarat bagi angkutan umum bus maupun kapal yang melakukan penyeberangan perjalanan antar kota

  1. Maksimum kapasitas penumpang 75 persen
  2. Sterilisasi kapal dan kendaraan umum angkutan orang pada saat selesai mengantar setiap 24 jam

Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Menhub dan Menko PMK Acungkan Jempol atas Usaha Jateng Antisipasi Nataru

Syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik

Wilayah pulau jawa dan pulau bali

  1. Kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14 kali 24 jam sebelum keberangkatan
  2. Kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7 kali 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi

Wilayah di luar pulau jawa dan bali

  1. Hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam, persyaratan kartu vaksin dikecualikan

Kementrian perhubungan juga menyarankan bagi yang harus beraktivitas di masa libur natal dan tahun baru supaya tetap disiplin dan selalu menjaga protokol kesehatan

Dengan menerapkan 6M yaitu

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas dan
  6. menghindari makan bersama selama perjalanan

Mengingat telah ditemukannya varian Omicron covid-19 di Indonesia, yang dinilai penyebarannya sangat cepat

Oleh karena itu kita harus saling menjaga agar varian omicron ini tidak menyebar luas di Indonesia dan menjadi gelombang baru covid-19

Usahakan dirumah saja saat libur natal dan tahun baru, tetapi jika terpaksa beraktifitas diluar atau melakukan perjalanan patuhilah himbauan Kementrian Perhubungan tersebut ya, Stay Save. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah