SEMARANGKU – Jelang libur natal dan tahun baru yang semakin dekat, Kementrian Perhubungan resmi keluarkan surat edaran.
Surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kementrian Perhubungan membuat surat edaran berkaitan dengan tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri.
Dalam surat itu Kementrian Perhubungan menjabarkan peraturan untuk orang yang akan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Baca Juga: Ganjil Genap Saat Nataru di Empat Ruas Tol Dibatalkan, Ini Daftar Tolnya
Dilansir semarangku dari postingan akun twitter resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151, berikut ini poin-poin nya.
Syarat bagi pelaku perjalanan
- Kartu vaksin lengkap, yaitu harus sudah vaksinasi dosis kedua
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam
- Wajib menggunakan aplikasi pelindung diri, seperti masker dan membawa cairan hand sanitizer dalam botol kecil.
Syarat bagi angkutan umum bus maupun kapal yang melakukan penyeberangan perjalanan antar kota
- Maksimum kapasitas penumpang 75 persen
- Sterilisasi kapal dan kendaraan umum angkutan orang pada saat selesai mengantar setiap 24 jam
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Menhub dan Menko PMK Acungkan Jempol atas Usaha Jateng Antisipasi Nataru
Syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik
Wilayah pulau jawa dan pulau bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14 kali 24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7 kali 24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi
Wilayah di luar pulau jawa dan bali
- Hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam, persyaratan kartu vaksin dikecualikan
Kementrian perhubungan juga menyarankan bagi yang harus beraktivitas di masa libur natal dan tahun baru supaya tetap disiplin dan selalu menjaga protokol kesehatan
Dengan menerapkan 6M yaitu
- Memakai masker
- Mencuci tangan
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas dan
- menghindari makan bersama selama perjalanan
Mengingat telah ditemukannya varian Omicron covid-19 di Indonesia, yang dinilai penyebarannya sangat cepat
Oleh karena itu kita harus saling menjaga agar varian omicron ini tidak menyebar luas di Indonesia dan menjadi gelombang baru covid-19
Usahakan dirumah saja saat libur natal dan tahun baru, tetapi jika terpaksa beraktifitas diluar atau melakukan perjalanan patuhilah himbauan Kementrian Perhubungan tersebut ya, Stay Save. ***