Aturan Baru, Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Berikut Peraturan Lengkapnya

- 11 Desember 2021, 07:24 WIB
Aturan Baru, Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Berikut Peraturan Lengkapnya
Aturan Baru, Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Berikut Peraturan Lengkapnya /Pixabay/Andreas Lischka

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, seperti dilihat SEMARANGKU, Jumat, 10 Desember 2021.

Diketahui, jika telah melakukan dosis kedua dalam aplikasi PeduliLIndungi indikator akan berubah menjadi hijau.

Sementara itu, masih sama bahwa event perayaan Nataru di beberapa titik pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan.

Namun, jika event tersebut bertajuk pameran masih diperbolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, pemerintah akan memperpanjang jam operasional mal yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00- 22.00 WIB.

Dijelaskan juga, terkait kapasitas pengunjung mall pemerintah membatasi dengan jumlah 75 pesen dari maksimal kapasitas.

Untuk kegiatan makan dan minum pengunjung di dalam mal juga masih menggunakan kebijakan 75 persen kapasitas.

Dalam Inmendagri tersebut juga menganjjurkan masyarakat untuk merayakan libur Nataru cukup bersama keluarga saja di rumah masing-masing.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi Inmendagri.

Terkait konvoi dan perayaan kembang api, dalam Inmendagri tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah