SEMARANGKU - Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi pengunjung mall yakni vaksin dosis kedua menjadi syarat wajib.
Aturan wajib vaksin kedua bagi pengunjung mall dipicu dari adanya jelang libur Nataru tahun ini.
Syarat vaksin dosis kedua bagi pengunjung mall akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai kekuatan hukum, aturan tersebut telah tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan yang tertuang dalam Inmendagri itu ditujukan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan naik pada momen Nataru nanti.
Sebelumnya pemerintah telah membatalkan kebijkan PPKM level 3 pada Nataru nanti, lantaran aturan tersebut dinilai tidak seimbang.
Oleh karena itu, dalam Inmendagri terbaru telah diatur mengenai pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 salah satunya di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Varian Omicron Tidak Mempan dengan Vaksin Covid-19, Ahli Moderna: Perlu Formulasi Ulang