Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 19:17 WIB
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara /Foto: Dok. Istimewa


SEMARANGKU - Predator seks di Bandung mengaku mulai beraksi sejak 2016 sampai 2021.


Predator seks di Bandung diancam 15 tahun penjara oleh Kejati Bandung.


Kejati Bandung menggelar konferensi pers di Kantor Kejati untuk memberikan pernyataan.

Baca Juga: Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Ini Penjelasannya  

Baca Juga: Gara-gara Tindak Pidana Terorisme Lima Tahun Lalu, Munarman Bakal Terancam Pidana Mati


Konferensi pers yang dilakukan oleh Kejati Bandung digelar untuk menyikapi kasus yang ramai diperbincangkan publik.


Kejati Bandung juga menyampaikan ancaman pidana yang akan diterima oleh predator seks.


"Dan ini sudah menjadi, bukan hanya berbicara nasional tapi internasional," katanya di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung kepada wartawan Kamis 9 Desember 2021 siang.

Dikatakan Kajati Jabar, oknum itu sudah mencoreng nama baik ustad, guru dan pondok pesantren. "Dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan.

Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x