Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 19:17 WIB
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara /Foto: Dok. Istimewa

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan, apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak," kata Kajati Jabar Asep Mulyana.

Disebutkan, dari situlah pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.

Ditegaskannya, pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.
Dijelaskan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, yang merupakan profesi yang dihormati. "Disini pendidik seharusnya memberi contoh yang baik kepada muridnya," jelasnya lagi.

Ditandaskan, dari itu pihaknya akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa atas perbuatannya.

Seperti diketahui, kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup atau kebiri.

Kegeraman netizen itu karena tercatat ada 14 santriwan yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan.

Bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mewanti-wanti kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya kepada pelaku, karena telah mencoreng nama pesantren serta perbuatannya itu tergolong biadab.


plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) KejatiJabar, Riyono menuturkan, pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun. "Tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," katanya di Banudng Rabu 8 Desember 2021 malam.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah