Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 19:17 WIB
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara /Foto: Dok. Istimewa

Riyono menyoroti total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung.


"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil."ruturnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi antara tahun 2016 hingga awal 2021. Korbannya itu ada 12 orang anak,"cetusnya.

Selain itu, Riyono menyebut, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," tutur Riyono.


Ditambahkannya, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. "Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya,"jelasnya lagi.

Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi.** (Tim Deskjabar 08/DeskJabar)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Desk Jabar dengan judul "Oknum Guru Perkosa 12 Santriwan adalah Kejahatan Biadab, Simak Langkah Kejati Jabar"

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah