SEMARANGKU- Tindak pidana teroris yang dilakukan oleh Munarman lima tahun lalu membuatnya terancam hukuman mati.
Mantan sekretaris FPI Munarman ditangkap saat ini dengan jeratan 3 pasal sekaligus mengenai UU terorisme
Undang-undang yang menjerat Munarman terkait pasal terorisme, dimana hukuman beratnya adalah hukuman seumur hidup dan mati.
Baca Juga: Sering Dampingi Habib Rizieq, Munarman Bongkar Hal Ini Soal HRS: Tidak Ekstrim ke Kanan
Sementara potensi hukuman lainnya adalah 12 tahun penjara, 7 tahun dan sampai 20 tahun penjara.
Menurut ahli pakar hukum tata negara Refly Harun, dikutip SEMARANGKU dari kanal Youtube Refly Harun, pasal-pasal yang menjerat munarman sangat berat.
"Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, 12 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati," ucap Refly Harun.
Diketahui, Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.