Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19

- 5 Desember 2021, 09:17 WIB
Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19
Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19 /Pixabay/Peggychoucair

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar 275 ribu rupiah untuk Jawa-Bali, sedangkan untuk luar Jawa-Bali 300 ribu rupiah.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat pemohon pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Selain itu juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes, juga perlu memperhatikan ketentuan didalam surat edaran tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

"Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tersebut," kata Abdul Kadir.

Lebih lanjut Abdul Kadir menuturkan bahwa ketentuan dalam surat edaran tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Juga ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sementara itu, untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Yang dimaksudkan permintaan sendiri atau mandiri itu bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa contact tracing.

Juga bukan rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang pelaksanaannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah