Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19

- 5 Desember 2021, 09:17 WIB
Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19
Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19 /Pixabay/Peggychoucair

SEMARANGKU - Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran yang terkait batas tarif tertinggi pemeriksa Covid-19.

Sesuai arahan presiden itu Kemenkes telah mencetuskan regulasi mengenai pemeriksaan pasien Covid-19 dengan rapid test PCR tidak melebihi batas tarif tertinggi.

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Sebut Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Fundamental Ekonomi, Ada 3 Hal yang Menjadi Perhatian

Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Yankes, Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR." sebut Abdul Kadir.

Lanjut Abdul Kadir mengatakan bahwa dalam pelayanan kesehatan yang diberikan itu tidak boleh ditarik biaya tambahan. Apalagi tarif tersebut melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR.

"Untuk itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Varian Baru Covid-19 Omicron Masuk Malaysia, Waspada Gelombang Baru Jelang Nataru

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x