SEMARANGKU - Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran yang terkait batas tarif tertinggi pemeriksa Covid-19.
Sesuai arahan presiden itu Kemenkes telah mencetuskan regulasi mengenai pemeriksaan pasien Covid-19 dengan rapid test PCR tidak melebihi batas tarif tertinggi.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Yankes, Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR." sebut Abdul Kadir.
Lanjut Abdul Kadir mengatakan bahwa dalam pelayanan kesehatan yang diberikan itu tidak boleh ditarik biaya tambahan. Apalagi tarif tersebut melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR.
"Untuk itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Varian Baru Covid-19 Omicron Masuk Malaysia, Waspada Gelombang Baru Jelang Nataru