Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami

- 4 Desember 2021, 19:20 WIB
Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami
Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami /Freepik.com/Freepik

SEMARANGKU – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghimbau masyarakat mewaspadai penawaran aset kripto.

Himbauan Satgas Waspada Investasi ini didasari dengan maraknya investasi kripto.

Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk waspada, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang ilegal.

Baca Juga: Coinbase Kripto Mulai Debut di Pasar Saham, Tembus Hampir 100 Miliar Dolar AS

Baca Juga: Presiden Jokowi: Investasi menjadi salah satu kunci percepatan pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Satgas mengungkapkan bahwa pedagang asset Kripto yang illegal adalah yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset Kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Tongam menyebutkan  bahwa pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x