Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami

- 4 Desember 2021, 19:20 WIB
Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami
Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami /Freepik.com/Freepik

“Sebelum berinvestasi Kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tegasnya.

Ketua SWI menyampaikan bahwa belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.

Hal ini karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) illegal.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” tegas Ketua SWI.

Tongam menambahkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak.

Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah