Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman

- 2 Desember 2021, 09:58 WIB
Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman
Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman /unsplash/@Jose Martin Ramirez Carrasco/

SEMARANGKU – Satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru.

Surat Edaran (SE) tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini merupakan upaya untuk mencegah laju penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Edaran Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Internasional Saat Pandemi, Mulai Berlaku Tanggal Ini

Adapun pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto pada Senin, 29 November 2021.

Alasan diterbitkannya aturan ini adalah karena selama periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.

“Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.” Ujar Suharyanto, dilansir Semarangku dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Dilansir dari Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, berikut pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru:

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

2. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut: Ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

3. Pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi dan wajib membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing;

b. Ketentuan pengaturan tentang pembentukan dan optimalisasi fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19;

c. Dalam hal fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi tidak membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dapat memberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait; dan

d. Satgas Penanganan COVID-19 daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) wajib mengaktivasi kembali dan mengoptimalisasikan fungsinya untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerahnya masing-masing.

4. Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut: Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lainnya yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Itulah pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tetap patuhi semua protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah