SEMARANGKU- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus maling uang rakyat atau korupsi.
Vonis penjara terhadap Nurdin Abdullah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin Abdullah mendapat vonis ringan, dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kumpulkan Semua Kepala Daerah Bahas Integrasi Cegah Korupsi, Nekat Ya Ditangkap!
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Nurdin Abdullah atas kasus maling uang rakyat dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan akhirnya Nurdin divonis lebih ringan atas kasusnya tersebut.
Hakim menjelaskan, bahwa keringanan hukuman tersebut dijatuhkan karena terdakwa mengaku belum pernah mendapat hukuman dan masih memiliki keluarga yang perlu dinafkahi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi," kata hakim, Senin, 29 November 2021 malam, dikutip dari Pikiran Rakyat.com.