PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata

- 27 November 2021, 07:17 WIB
PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata
PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata /Rizky Perdana/prfmnews.

SEMARANGKU - Pemerintah resmi menetapkan PPKM Level 3 Nataru sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun 2022.

PPKM Level 3 Nataru mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemberlakukan PPKM Level 3 Nataru adalah langkah pemerintah untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan dan Mall

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) Level 3 Nataru termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021.

PPKM Level 3 Nataru mengatur berbagai hal, salah satunya aturan untuk tempat wisata.

Dilansir Semarangku dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 Nataru untuk tempat wisata:

A. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

B. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall

C. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

D. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

E. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

F. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

G. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

H. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

I. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

J. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Itulah aturan untuk tempat wisata dalam PPKM Level 3 Nataru.

Tetapi taati protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah