"Kontennya itu memang melalui kanal YouTube 'Aktual TV. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya, ada kita bawa sini pakar komunikasi, " kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Buat konten Hoax di akun YouTube pribadinya, direktur TV swasta di Jatim menjadi tersangka.***